Pendidikan Bukan Sistem Reproduksi Sosial

Pendidikan Bukan Sistem Reproduksi Sosial
Menurut Paulo Freire, pendidikan merupakan usaha untuk mengembalikan fungsinya sebagai alat yang membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan dan ketertindasan, dan sebagai usaha untuk memanusiakan manusia (humanisasi). Pendidikan juga dapat diartikan sebagai pondasi utama untuk membangun peradaban bangsa, sehingga kesadaran akan arti pentingnya mengenyam pendidikan akan menentukan kualitas, kesejahteraan, dan masa depan sebuah bangsa. 

Pendidikan di Indonesia diselenggarakan oleh pemerintah baik terstruktrur maupun tidak terstruktrur. Secara struktural, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Semua penduduk wajib mengikuti wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, yaitu enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Program wajib belajar selama sembilan tahun pada kenyataannya jauh dari harapan. Praktik pembelajaran dan ilmu yang diberikan di sekolah sering kali tidak berhubungan dengan menggali potensi atau mengasah keterampilan peserta didik. Akibatnya, peserta didik pada tingkat dasar tidak mampu mengenali bahkan mengasah skill yang dimiliki. 

Pada umumnya, pendidikan keterampilan hanya akan diberikan ketika memasuki jenjang SMK/SMA. Padahal untuk memasuki jenjang tersebut tidak semua anak bisa melakukannya. Realita di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak yang belum bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang tersebut dengan alasan mahalnya biaya. Di samping itu, pendidikan keterampilan diberikan dengan harapan peserta didik jenjang SMK/SMA mampu mempersiapkan diri memasuki dunia kerja, atau dengan kata lain orientasi pendidikan yang diberikan hanya untuk menghasilkan tenaga kerja. Mirisnya, dunia kerja yang menerima tenaga lulusan SMK/SMA memberikan gaji yang tidak seberapa, bahkan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, alangkah baiknya jika orientasi pendidikan sebagaimana disebutkan di atas diubah dari menghasilkan tenaga kerja menjadi menghasilkan wirausahawan. Karena, bagaimana pun juga perkembangan dunia global menuntut perubahan pendidikan ke arah yang lebih baik, lebih efektif dan lebih efisien, sehingga akan menghasilkan lulusan yang mampu bersaing sehat dalam segala bidang pekerjaan. Tidak hanya itu saja, stereotip yang sering dilekatkan pada lembaga SMK/SMK sebagai lembaga yang memproduksi pengangguran perlahan akan terkikis dengan adanya produk lapangan pekerjaan baru yang dihasilkan oleh para lulusan.

Terlepas dari kondisi tersebut, ekonomi tetap menjadi persoalan utama dalam masyarakat dewasa ini. Bagaimana pun juga persoalan ekonomi ini penting untuk diperhatikan, karena berkaitan erat dengan dunia pendidikan. Peserta didik yang melanjutkan ke jenjang SMK/SMA hingga perguruan tinggi,  rata-rata berasal dari masyarakat yang kondisi perekonomiannya menengah ke atas. Dari sini lah kemudian muncul asumsi bahwa pendidikan hanya dapat diakses oleh orang-orang menengah ke atas atau lebih tepatnya orang-orang kaya. Sedangkan, orang-orang dengan kondisi perekonomian menengah ke bawah jarang sekali yang mampu mengaksesnya. Secara tidak langsung, dalam hal ini pendidikan telah menjadi alat reproduksi sosial yang dapat diartikan sebagai alat untuk mempertahankan dan menciptakan kembali berbagai hierarki sosial. Karena, nyatanya pendidikan justru memberikan kontribusi kepada orang-orang yang miskin untuk menjadi tetap miskin. 

Dalam Reproduction in Education, Society and Culture, dua sosiolog radikal asal Prancis, Pierre Bourdieu dan Jean-Claude Passeron menemukan bahwa, dalam mereproduksi sebuah struktur sosial yang timpang, hubungan sekolah dan keluarga sangatlah erat. Bourdieu menjelaskan bagaimana sekolah dan modal sosial budaya serta ekonomi keluarga berkontribusi untuk memperkuat dan mereproduksi ketimpangan sosial serta privilege suatu kelas. Bagi mereka yang tidak datang dari kelas yang dominan dalam budaya, sosial dan ekonomi akan sulit mengakses materi yang diajarkan oleh sekolah tersebut, atau sebatas membangun hubungan sosial. Mereka yang tertinggal akan semakin tertinggal. Sekolah tidak mengurangi ketimpangan dalam masyarakat, tetapi sekolah menciptakan kembali ketimpangan, bahkan semakin memperparah keadaan. 

Dapat dijadikan sebagai contoh, yaitu ketika masa pandemi di mana dalam satu sekolah terdapat peserta didik yang mempunyai akses telekomunikasi berkat privilege keluarganya dan terdapat peserta didik yang tidak memilikinya atau terbatas aksesnya. Mereka yang memiliki akses akan jauh lebih mudah mengikuti proses belajar dan pastinya akan lebih maju dalam pembelajaran. Lalu, bagaimana dengan yang tidak memiliki dan terbatas aksesnya? Jawaban yang tidak lain adalah peserta didik yang kurang mumpuni akan semakin kurang mumpuni, yang tertinggal akan semakin tertinggal, dan yang miskin akan semakin miskin. Contoh tersebut merupakan salah satu dari sekian rentetan ketimpangan pedidikan di Indonesia. Padahal, pendidikan merupakan hak seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Berdasarkan UU tersebut, sudah seharusnya negara menyelenggarakan, memberikan akses, dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan yang layak untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, sehingga pendidikan dapat diakses oleh masyarakat di berbagai lini kehidupan tanpa terkecuali.  Harapan ke depannya untuk sebagian kecil masyarakat yang sudah sadar akan ketertinggalan sistem pendidikan di Indonesia, mampu mengadakan perubahan dari filosofi sampai praktiknya, demi mendorong tercapainya cita-cita UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh: Choirul
Alumnus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Post a Comment for " Pendidikan Bukan Sistem Reproduksi Sosial"