Ibnu Khaldun dan Pandangan tentang Gerak Sejarah
Ibnu Khaldun dikenal sebagai pelopor munculnya filsafat sejarah.
Pemikirannya tentang sejarah tertuang dalam karyanya yang berjudul Mukaddimah.
Dalam kitab tersebut, ia menuliskan pandangannya mengenai jatuh bangunnya suatu
bangsa dan negara. Ia memandang bahwa sejarah akan terus berulang, apa yang
dulu terjadi akan terulang kembali. Sebuah keniscayaan yang tidak dapat
dielakkan sebagaimana kita lihat dalam panggung sejarah, seluruh dinasti yang
ada di muka bumi berawal dari tumbuh, berkembang, dan kemudian runtuh.
Pola Gerak Sejarah
Ibnu Khaldun melihat peradaban suatu bangsa mengalami siklus
tumbuh, berkembang, dan runtuh. Setiap peradaban yang lahir akan mengalami fase
pertumbuhan dan perkembangan, setelah itu akan memasuki fase yang disebut masa
kejayaan. Pada masa kejayaan ini tidak ada peradaban yang dapat bertahan lama,
karena akan memasuki fase kemunduran dan kehancuran.
Senada dengan Ibnu Khaldun, Arnold J. Toynbee, memandang sebuah
peradaban akan mencapai masa kejayaannya, kemudian mulai kehilangan tenaga dan
budayanya, dan setelah itu runtuh. Elemen penting dalam keruntuhan budaya ini
adalah hilangnya fleksibilitas. Ketika struktur sosial dan pola perilaku telah
menjadi kaku, maka masyarakat tidak lagi mampu menyesuaikan diri dengan situasi,
sehingga peradaban tidak bisa melanjutkan proses kreatif evolusi bangsanya.
Selanjutnya, peradaban akan hancur dan secara berangsur-angsur mengalami
disintegrasi.
Menurut Ibnu Khaldun, konsep gerak sejarah terkandung dalam watak
segala sesuatu. Dalam hal ini, ia menggambarkannya dalam bentuk circle
atau siklus. Sebagaimana dapat dicontohkan yaitu awal mula berdirinya suatu
negara.
1. Fase pertama. Pada mulanya negara didirikan berdasarkan ‘ashabiyah atau solidaritas sosial.
2. Fase kedua. Setelah negara berdiri dan berkembang, kemudian muncul dorongan untuk memusatkan kepada satu kekuasaan. Rakyat dipaksa tunduk dan patuh terhadap pemimpin, sehingga timbul rasa tidak senang terhadap pemimpin. Di sinilah 'ashabiyah mulai melemah.
3. Fase ketiga. Setiap negara yang berkembang akan mencapai masa kejayaannya. Pada fase inilah pemimpin mulai bertindak sewenang-wenang, karena sudah mendapatkan kekuasaan dan kejayaan. Akibatnya, rakyat bersikap acuh tidak acuh terhadap kondisi negara.
4. Fase keempat. Ketika negara berada di puncak kejayaan, kemudian memasuki masa senja. Kejayaan yang dinikmati para pemimpin menjadikannya terlena dan enggan menerima perubahan.
5. Fase kelima. Pada fase ini, negara berada di ujung kehancuran. Keruntuhan negara selanjutnya akan digantikan oleh negara baru. Negara baru ini tidak bermula dari nol, tetapi mengambil peninggalan negara yang lama, melengkapinya, dan menciptakan kebudayaan yang lebih maju yang berbeda dari kebudayaan negara sebelumnya.
Ibnu Khaldun mencatat beberapa penyebab runtuhnya suatu negara. Diantaranya yaitu
a. Merajalelanya ketidakadilan, penindasan, dan kedzaliman
b. Runtuhnya moralitas terutama di kalangan pemimpin
c. Sikap tidak mau menerima perubahan atau stagnasi
d. Terjadi bencana alam yang menimbulkan kerusakan-kerusakan besar
Faktor Penggerak Sejarah
Terlepas dari pandangan Ibnu Khaldun mengenai pola gerak sejarah, dalam uraian ini dijelaskan beberapa faktor yang menjadi penggerak sejarah.
1. Agama
Ibnu Khaldun berpandangan bahwa Allah ikut menentukan perjalanan
sejarah. Menurutnya hubungan antara Allah dan alam tercermin dalam ruang dan
waktu. Allah menjadikan segala sesuatu yang ada di alam untuk manusia sebagai
anugerah. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman bahwasannya Dia menjadikan
segala sesuatu di antara langit dan bumi untuk manusia, Dia menundukkan lautan
dan udara juga untuk manusia. Kekuasaan manusia terentang di atas seluruh alam
dengan segala isinya, sehingga Dia menjadikan manusia sebagai khalifahnya.
Ibnu Khaldun memandang hal ini sebagaimana kedudukan raja. Posisi
dan kekuasaan raja bisa didapatkan dari penaklukan-penaklukan golongan lain
yang lemah, hingga kemudian ia muncul sebagai kekuatan dan mendominasi yang
lemah. Setelah ia mendapatkan kekuasaan tersebut, hal ihwal yang dilakukan oleh
raja selanjutnya ialah membuat aturan-aturan yang berupa hukum-hukum politik
pemerintahan. Aturan ini dibuat dengan bantuan para tokoh-tokoh terhormat, sehingga
dapat diterima dan diikuti oleh masyarakat.
2. 'Ashabiyah
Menurut Ibnu Khaldun, suatu suku dapat membentuk dan memelihara
suatu negara apabila suku itu memiliki ikatan solidaritas yang kuat. Ibnu
Khaldun mendefinisikan 'ashabiyah sebagai sebuah pertalian darah yang memiliki
kekuatan mengikat pada kebanyakan umat manusia. Ikatan ini membuat mereka ikut
merasakan setiap kesakitan yang menimpa kaumnya. Adanya rasa benci terhadap
penindasan yang menimpa kaumnya merupakan sebuah kodrat yang tertanam dalam
diri mereka. Ashabiyah ini timbul dari satu keluarga yang satu sama lainnya
dihubungkan oleh tali kekeluargaan dan hubungan yang timbul akibat terjadinya
persekutuan. Selain itu, ia mengemukakan bahwa 'ashabiyah
juga meliputi hubungan yang timbul akibat perbudakan.

Post a Comment for "Ibnu Khaldun dan Pandangan tentang Gerak Sejarah"
Post a Comment
Add your comment