Perubahan Wewenang Penghulu Kasunanan Surakarta Tahun 1937-1940

jejakperadaban.id


Penghulu adalah petugas keagamaan yang memiliki tugas untuk melakasanakan upacara pernikahan secara Islam. Istilah penghulu diartikan seorang ahli soal agama Islam diangkat oleh pemerintah.

Pada masa Pemerintahan Sultan Agung Hanyakrakusma, ulama ditempatkan di kedudukan terhormat yakni sebagai penasehat tinggi kerajaan. Di sistem pemerintahan didirikan lembaga Mahkamah Agung Islam. Penjabat yang menempati kedudukan tersebut adalah ulama yang menjadi abdi dalem di dalam urusan keagamaan adalah penghulu. Saat Mataram Islam terpecah-pecah menjadi empat kerajaan Kasultanan, Kasunanan, Mangkunegaran dan Pakualam masih dijumpai lembaga keagaman disebut kapengulon dikepalai abdi dalem Penghulu Ageng. 

Kebijakan Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1820 mengelurakan peraturan hukum ke Hindia Belanda dalam aspek hukum pidana dan perdata tidak berjalan mulus, hukum Islam dan penghulu telah langgeng di Jawa. Untuk melanggengkan kekuasan Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1838 membentuk panitia bertujuan merekontruksi hukum di Indonesia dipadukan dengan hukum Belanda. Hasil dari panitia rekontruksi hukum dikeluarkan sebuah peraturan yang mengatur orang bumi putra jika terjadi sengketa di pengadilan. 

Pada Tahun 1882 didirikan sebuah pengadilan agama berdasarkan peraturan pasal 78 ayat 2 75-R.R. Regeering Reglement merupakan peraturan yang mengatur perkara perdata bumi putra, selain itu Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan peraturan Nomor 24 tanggal 19 Januari tahun 1882 di dalam Staatsblad nomor 152 yang mengatur bahwa penghulu bertanggujawab atas perkara pernikahan, perceraian, mahar, hak asuh anak dan hukum waris. 

Pembaruan hukum yang dilakukan Pemerintah Kolonial Belanda dengan mengeluarkan Staatsablad 1937 Nomor 116 dilatarbelakangi oleh sebuah teori diciptakan Snouck, Vollenhoven dan Terh Har yang merumuskan sebuah teori resepsi. Hukum tersebut mengemukakan bahwa hukum yang berlaku di Hindia Belanda bukan hukun Islam melainkan hukum adat. Di dalam hukum adat menetukan hukum Islam diterima atau tidak di dalam hukum adat. Hal ini menyebabakan wewenang penghulu kasunanan Surakarta semakin terbatas. Sebagai penasehat permasalahan hukum waris, penghulu berwenang menangani perkara hukum keluarga dan penghulu bertugas di pengadialan kerajaan.



Oleh: Agus Triyanta (Alumnus Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Bagi para pembaca yang ingin mengirimkan tulisannya, silahkan hubungi kami. Terimakasih atas partisipasinya.

Post a Comment for "Perubahan Wewenang Penghulu Kasunanan Surakarta Tahun 1937-1940"